BIDANG
Hubungan Industri dan Masyarakat atau Hubungan kerja sama industri atau
hubungan industry (HUBIN) adalah suatu fungsi yang dibentuk dilingkungan SMK Gema
Kasa dengan tujuan menjembatani SMK Gema Kasa dengan Industri dan masyarakat
luas dalam memberikan layanan jasa Praktek kerja industri (PRAKERIN) dan informasi sesuai fungsi dan
tugas SMK Gema Kasa.
SMK Gema
Kasa sebagai institusi pendidikan professional tingkat medium yang bertujuan
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
profesional dalam menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi,
Menggunakan
pendekatan konsep Production Based Education (PBE) dalam proses pengajarannya.
Dimaksudkan disini adalah sedekat mungkin diusahakan agar siswa sejak awal
sudah terlibat dengan kegiatan dan suasana produksi industri secara nyata.
Untuk itu
SMK Gema Kasaberusaha menghadirkan kegiatan proses pekerjaan Industri kedalam
Sekolah(simulasi) dan atau membawa siswa kedalam industri diluar sekolah (kunjungan
industri ,magang dan Praktek kerja Industri).
Dalam upaya
menghadirkan kegiatan tersebut ke dalam Sekolah, maka HUBIN SMK Gema Kasa berusaha membuat kerja
sama(MOU) dengan Industri/perusahaan untuk mendapatkan permintaaan Calon Tenaga
Kerja yang professional .
Sedangkan
untuk memberikan suasana industri secara nyata diluar sekolah, maka HUBIN SMK Gema
Kasa berusaha menempatkan siswa PRAKERIN pada semester 3-4 diluar sekolah
dengan durasi pelaksanaan minimal 3 bulan dan maksimal 1 Tahun untuk
mencapai Standar 600 jam .
ANALISIS
JABATAN WAKASEK. BID. HUBIN DAN MASYARAKAT
WAKIL
KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN INDUSTRI
Wakil Kepala
Sekolah Bidang Hubungan Industri diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Kepala SMK Gema Kasa.
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah
Berhubungan dengan :
Seluruh
posisi Waka dan UMM
Ketua
Program Keahlian
Seluruh
Tenaga Pendidik
Tata Usaha
Pelanggan
(Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)
Tugas :
1. Menyusun
Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
2. Mengikuti
Rapat Tinjauan Manajemen.
3. Melaksanakan
tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
4. Melaksanakan
Program Kerja
5. Memonitor
dan Mengevaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran
dan Pemasaran Tamatan).
6. Menindaklanjuti
Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri
(Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan).
7. Mengkordinir
pelaksanaan uji kompetensi.
8. Melaporkan dan
mengkoordinasikan hasil Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri dalam Rapat
Dinas Tim Manajemen.
9. Mewakili dan
atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang Hubungan Kerjasama
Industri.
10. Mengkoordinir
penelusuran tamatan.
11. Mengkoordinir
persiapan dan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
12. Menyusun dan
mengatur kegiatan yang bersifat kehumasan.
Wewenang :
1. Mewajibkan
setiap ketua program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok
dan fungsinya.
2. Mengkoordinir
proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja
yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait.
3. Membuat
Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Hubungan Kerjasama Industri
bersama-sama dengan Waka dan Ketua Program Keahlian.
4. Menyusun
uraian tugas dan wewenang tim Hubungan Kerjasama Industri agar mampu
melaksanakan tugas sebaik-baiknya
5. Memanfaatkan
berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan
fasilitas dalam pengembangan kerjasama industri.
6. Penyelenggaraan
penelusuran dan pemasaran tamatan sesuai dengan tuntutan pasar kerja, standar
kerja dan standar kompetensi.
7. Merekomendasikan
DU/DI yang akan dipilih sebagai institusi pasangan.
mantap nie hubin
ReplyDelete