Hubin SMK Gema Kasa



BIDANG Hubungan Industri dan Masyarakat atau Hubungan kerja sama industri atau hubungan industry (HUBIN) adalah suatu fungsi yang dibentuk dilingkungan SMK Gema Kasa dengan tujuan menjembatani SMK Gema Kasa dengan Industri dan masyarakat luas dalam memberikan layanan jasa Praktek kerja industri  (PRAKERIN) dan informasi sesuai fungsi dan tugas SMK Gema Kasa.

SMK Gema Kasa sebagai institusi pendidikan professional tingkat medium yang bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan teknologi,

Menggunakan pendekatan konsep Production Based Education (PBE) dalam proses pengajarannya. Dimaksudkan disini adalah sedekat mungkin diusahakan agar siswa sejak awal sudah terlibat dengan kegiatan dan suasana produksi industri secara nyata.

Untuk itu SMK Gema Kasaberusaha menghadirkan kegiatan proses pekerjaan Industri kedalam Sekolah(simulasi) dan atau membawa siswa kedalam industri diluar sekolah (kunjungan industri ,magang dan Praktek kerja Industri).

Dalam upaya menghadirkan kegiatan tersebut ke dalam Sekolah, maka HUBIN  SMK Gema Kasa berusaha membuat kerja sama(MOU) dengan Industri/perusahaan untuk mendapatkan permintaaan Calon Tenaga Kerja yang professional .

Sedangkan untuk memberikan suasana industri secara nyata diluar sekolah, maka HUBIN SMK Gema Kasa berusaha menempatkan siswa PRAKERIN pada semester 3-4 diluar sekolah dengan durasi pelaksanaan minimal 3 bulan dan maksimal 1 Tahun untuk mencapai  Standar  600 jam .


ANALISIS JABATAN WAKASEK. BID. HUBIN DAN MASYARAKAT

WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUBUNGAN INDUSTRI

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala SMK Gema Kasa.

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah

Berhubungan dengan :

Seluruh posisi Waka dan UMM
Ketua Program Keahlian
Seluruh Tenaga Pendidik
Tata Usaha
Pelanggan (Siswa, Orangtua Siswa, DU/DI)

Tugas :

1.      Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu.
2.      Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen.
3.      Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
4.      Melaksanakan Program Kerja
5. Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan).
6.  Menindaklanjuti Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri (Prakerin, Penelusuran dan Pemasaran Tamatan).
7.      Mengkordinir pelaksanaan uji kompetensi.
8.   Melaporkan dan mengkoordinasikan hasil Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Industri dalam Rapat Dinas Tim Manajemen.
9.  Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidang Hubungan Kerjasama Industri.
10.  Mengkoordinir penelusuran tamatan.
11.  Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin).
12.  Menyusun dan mengatur kegiatan yang bersifat kehumasan.

Wewenang :

1.      Mewajibkan setiap ketua program keahlian untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
2.      Mengkoordinir proses analisis kebutuhan pelanggan dan mendeskripsikannya dalam program kerja yang harus dilaksanakan oleh tim kerja/dan atau Program Studi Keahlian terkait.
3.   Membuat Dokumen Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu Hubungan Kerjasama Industri bersama-sama dengan Waka dan Ketua Program Keahlian.
4. Menyusun uraian tugas dan wewenang tim Hubungan Kerjasama Industri agar mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya
5.  Memanfaatkan berbagai sumberdaya, jaringan lintas sektoral untuk memenuhi kebutuhan fasilitas dalam pengembangan kerjasama industri.
6.   Penyelenggaraan penelusuran dan pemasaran tamatan sesuai dengan tuntutan pasar kerja, standar kerja dan standar kompetensi.
7.      Merekomendasikan DU/DI yang akan dipilih sebagai institusi pasangan.

1 comment:

Tinggalkan Saran dan Pesan Anda disini

Name

Email *

Message *